Islam Tentang Perbudakan
Islam Tentang Perbudakan
Budak dalam islam adalah berasal dari tawanan perang fi sabilillah atau keturunannya. Jadi, ia bukan pembantu, TKW, dsb. Sebenarnya Islam tidak mengakui perbudakan. Atau tepatnya tidak menyetujui perbudakan. Islam hanyalah menyikapi perbudakan yang sudah ada jauh sebelum datangnya agama ini. Perbudakan sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Pada abad ke 7 dari ujung Eropa, seluruh Afrika, hingga India dan China, tak satupun yang bebas budak. Semua umat manusia telah menerapkan sistem perbudakan. Bukan hanya dalam tatanan sosial, melainkan juga terkait dengan masalah moneter.
Pada saat itulah Islam datang dan secara sistematis melakukan menghilangkan perbudakan melalui syariat Islam. Semuanya kongkrit, bukan sekedar teori yang diseminarkan lalu masuk kotak. Salah satunya lewat bentuk hukuman pelanggran. Banyak sekali pelanggaran yang bentuk hukumannya adalah membebaskan budak. Ini adalah sebuah bentuk win win solution yang belum pernah ditawarkan sistem hukum manapun.
Di dalam Al-Quran kita menemukan beberapa ayat yang menjelaskan hukuman atas pelanggaran tertentu dan bentuknya adalah membebaskan budak.
"maka bayarlah diat yang diserahkan kepada keluarganya serta MERDEKAKAN BUDAK yang beriman" (QS. An-Nisa : 92)
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. (QS. Al-Maidah : 89)
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadilah : 3)
Biasanya dalam sistem hukum buatan manusia, kalau ada pelanggaran maka hukumannya adalah penjara yang hakikatnya adalah pengekangan kebebasan. Sebaliknya, pelanggaran dalam Islam justru hukumannya adalah pembebasan seseorang dari perbudakan. Maka tidak ada yang dizalimi, pelaku pelanggaran tidak hilang kemerdekaannya dan budakpun mendapatkan kemerdekaannya.
Semua pintu ke arah perbudakan telah ditutup rapat-rapat oleh syariat Islam. Sehingga secara perkembangan demografi, angka perbudakan dengan sendirinya akan semakin mengecil dan pada satu titik tertentu akan lenyap dari muka bumi.
Namun selama proses itu, Islam tetap membolehkan para pemilik budak untuk mendapatkan haknya dari budak mereka. Tentu saja dengan tidak boleh menzhalimi, menyiksa, menyakiti atau menganiaya. Alasannya adalah bahwa ketika para tuan memiliki budak, mereka membelinya dengan harga yang tinggi. Sehingga bila pembebasan budak dilakukan dalam sehari, akan runtuhlah sendi-sendi ekonomi masyarakat. Seorang yang punya seratus budak akan tiba-tiba menjadi miskin karena budak itu adalah harta miliknya. Harus ada nilai tukar yang sepadan untuk membebaskan budak begitu saja. Salah satunya adalah dengan pilihan bentuk hukuman.
Selain itu, sistem zakat yang diperkenalkan Islam pun punya andil dalam mengentaskan perbudakan. Sebab salah satu mustahiq zakat adalah para budak yang ingin menebus dirinya dengan uang kepada tuannya. Maka para budak akan mendapatkan harta zakat dari amil zakat untuk tebusan dirinya. Si pemilik budak tidak dirugikan dengan ditebusnya budak miliknya dengan harta yang sepadan.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, UNTUK BUDAK, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Allah SWT-Taubah : 60)
Dan terakhir adalah membebaskan budak begitu saja sebagai ibadah maliyah sunnah, yaitu bagi mereka yang ingin mendapatkan pahala yang besar disisi Allah SWT. Bukan karena melanggar, juga bukan karena ingin membayar zakat, tapi semata-mata sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT dan keikhlasan.
Maka kalau sejarah mencatat hilangnya perbudakan dari muka bumi, ketahuilah bahwa pembebasan itu dimulai dari pusat-pusat peradaban Islam.
Budak dalam islam adalah berasal dari tawanan perang fi sabilillah atau keturunannya. Jadi, ia bukan pembantu, TKW, dsb. Sebenarnya Islam tidak mengakui perbudakan. Atau tepatnya tidak menyetujui perbudakan. Islam hanyalah menyikapi perbudakan yang sudah ada jauh sebelum datangnya agama ini. Perbudakan sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Pada abad ke 7 dari ujung Eropa, seluruh Afrika, hingga India dan China, tak satupun yang bebas budak. Semua umat manusia telah menerapkan sistem perbudakan. Bukan hanya dalam tatanan sosial, melainkan juga terkait dengan masalah moneter.
Pada saat itulah Islam datang dan secara sistematis melakukan menghilangkan perbudakan melalui syariat Islam. Semuanya kongkrit, bukan sekedar teori yang diseminarkan lalu masuk kotak. Salah satunya lewat bentuk hukuman pelanggran. Banyak sekali pelanggaran yang bentuk hukumannya adalah membebaskan budak. Ini adalah sebuah bentuk win win solution yang belum pernah ditawarkan sistem hukum manapun.
Di dalam Al-Quran kita menemukan beberapa ayat yang menjelaskan hukuman atas pelanggaran tertentu dan bentuknya adalah membebaskan budak.
"maka bayarlah diat yang diserahkan kepada keluarganya serta MERDEKAKAN BUDAK yang beriman" (QS. An-Nisa : 92)
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. (QS. Al-Maidah : 89)
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mujadilah : 3)
Biasanya dalam sistem hukum buatan manusia, kalau ada pelanggaran maka hukumannya adalah penjara yang hakikatnya adalah pengekangan kebebasan. Sebaliknya, pelanggaran dalam Islam justru hukumannya adalah pembebasan seseorang dari perbudakan. Maka tidak ada yang dizalimi, pelaku pelanggaran tidak hilang kemerdekaannya dan budakpun mendapatkan kemerdekaannya.
Semua pintu ke arah perbudakan telah ditutup rapat-rapat oleh syariat Islam. Sehingga secara perkembangan demografi, angka perbudakan dengan sendirinya akan semakin mengecil dan pada satu titik tertentu akan lenyap dari muka bumi.
Namun selama proses itu, Islam tetap membolehkan para pemilik budak untuk mendapatkan haknya dari budak mereka. Tentu saja dengan tidak boleh menzhalimi, menyiksa, menyakiti atau menganiaya. Alasannya adalah bahwa ketika para tuan memiliki budak, mereka membelinya dengan harga yang tinggi. Sehingga bila pembebasan budak dilakukan dalam sehari, akan runtuhlah sendi-sendi ekonomi masyarakat. Seorang yang punya seratus budak akan tiba-tiba menjadi miskin karena budak itu adalah harta miliknya. Harus ada nilai tukar yang sepadan untuk membebaskan budak begitu saja. Salah satunya adalah dengan pilihan bentuk hukuman.
Selain itu, sistem zakat yang diperkenalkan Islam pun punya andil dalam mengentaskan perbudakan. Sebab salah satu mustahiq zakat adalah para budak yang ingin menebus dirinya dengan uang kepada tuannya. Maka para budak akan mendapatkan harta zakat dari amil zakat untuk tebusan dirinya. Si pemilik budak tidak dirugikan dengan ditebusnya budak miliknya dengan harta yang sepadan.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, UNTUK BUDAK, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Allah SWT-Taubah : 60)
Dan terakhir adalah membebaskan budak begitu saja sebagai ibadah maliyah sunnah, yaitu bagi mereka yang ingin mendapatkan pahala yang besar disisi Allah SWT. Bukan karena melanggar, juga bukan karena ingin membayar zakat, tapi semata-mata sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT dan keikhlasan.
Maka kalau sejarah mencatat hilangnya perbudakan dari muka bumi, ketahuilah bahwa pembebasan itu dimulai dari pusat-pusat peradaban Islam.
Komentar
Posting Komentar
silhkan memberi kritik dan sarannya ya....
ini demi kemajuan blog kita bersama.