Tidak sah, sholat tanpa Fatichah

Ubbaidah bin Shomit ra. memberitakan, Rasulullah saw bersabda, " Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat Al-fatichah." (HR. Muslim)

Keterangan:
Apakah dalam sholat berjama-ah makmum juga harus membaca fatichah? Jawabnya "Ya". Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Achmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Namun karena makmum wajib mendengarkan bacaan imam, maka sebaiknya makmum membaca surat Al-fatichah setelah mengucapkan amin pada bacaan akhir fatichah sang imam. Setelah membaca fatichah, hendaknya makmum menyimak bacaan Al-Qur-an sang imam. Ini sesuai dengan firman Allah SWT: "Apabila dibacakan Al-Qur-an maka hendaklah kamu dengarkan, dan hendaklah kamu diam supaya kamu terpelihara."

Sumber keterangan: dalam Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Hadits. cetakan IV, BIP, Jakarta, 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaringan Penyokong

Anatomi Daun

Pengertian MUATABAH